Tidak lagi di dunia ini negara yang menganut dualisme kepemimpinan di mana seorang pemimpin merangkap jabatan sbg kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara/kepala daerah di negara yang menganut sistem Republik/Demokrasi.
Kalaupun mau menggunakan sistem Monarki hanya ada 2 macam Sistem Monarki yaitu Monarki absolut atau Monarki Konstitusional.
Monarki konstitusional sangat compatible dengan nilai2 Demokrasi dan banyak negara kerajaan yang menerapkan sistem ini. Dalam sistem ini raja/sultan berada pada posisi yang sangt terhormat dan tidak ada pemimpin di atasnya Raja kecuali Tuhan tapi Raja hanyalah simbol Sosio-kultural sedangkan yang memerintah adalah kepala pemerintahan yang harus dipilih.
Sebaliknya yang menganut sistem Monarki absolut Raja/Sultan adalah kepala negara/Kepala daerah dan sekaligus merangkap kepala pemerintahan. Hak keistimewaan di DIY seperti Monarki Absolut.
Ingat Indonesia adalah Republik bukan Monarki. Kita harus menghormati sejarah dan budaya serta aspek sosio-kultural setiap daerah tapi ingat Indonesia adalah NKRI di mana semua daerah harus menghormati dan tunduk pada konstitusi yg berlaku di negeri ini.
Kalaupun mau menggunakan sistem Monarki hanya ada 2 macam Sistem Monarki yaitu Monarki absolut atau Monarki Konstitusional.
Monarki konstitusional sangat compatible dengan nilai2 Demokrasi dan banyak negara kerajaan yang menerapkan sistem ini. Dalam sistem ini raja/sultan berada pada posisi yang sangt terhormat dan tidak ada pemimpin di atasnya Raja kecuali Tuhan tapi Raja hanyalah simbol Sosio-kultural sedangkan yang memerintah adalah kepala pemerintahan yang harus dipilih.
Sebaliknya yang menganut sistem Monarki absolut Raja/Sultan adalah kepala negara/Kepala daerah dan sekaligus merangkap kepala pemerintahan. Hak keistimewaan di DIY seperti Monarki Absolut.
Ingat Indonesia adalah Republik bukan Monarki. Kita harus menghormati sejarah dan budaya serta aspek sosio-kultural setiap daerah tapi ingat Indonesia adalah NKRI di mana semua daerah harus menghormati dan tunduk pada konstitusi yg berlaku di negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar