Selasa, 02 Februari 2016

MENANGGAPI KASUS KEMATIAN MIRNA YANG DIBAHAS DI ACARA INDONESIA LAWYERS CLUB

Oleh Mochtar Marhum
Jassika dan Mirna adalah sahabat lama ketika mereka sama-sama melanjutkan studinya di Australia. Banyak yang terkejut dan bersimpatik dengan kasus kematian Mirna yang diduga kuat diracun oleh sahabatnya sendiri yang kini telah ditetapkan oleh Polisi sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metrojaya.

Sungguh menarik Menyaksikan acara Indonesian Lawyers Club Selasa Malam di TV One yang membahas tentang kasus kematian Mirna yang terbukti tewas karena diracun.
Acara tersebut menghadirkan ayah Mirna dan sejumlah pakar, pengacara, komisoner Kompolnas, Hakim Agung dan beberapa stakeholder terkait.

Setelah hampir sebulan penyidik memeriksa Jassika sebagai terduga pembunuh Mirna, akhirnya Polisi menetapkan Jassika sebagai tersangka berdasarkan alat bukti antara lain CC TV, sejumlah petunjuk dan keterangan saksi.

Ayah Mirna dihadirkan dalam acara Indonesia Lawyers Club dan secara gamblang mampu menceritakan kronologis dan sejumlah fakta nyata dalam kasus kematian anaknya. Ayah Mirna seorang pengusaha yg pernah lama tinggal dan belajar di Singapura dan juga pernah lama tinggal di Jerman sehingga memiliki pengetahuan dan wawasan yang sangat luas (Knowledgable). keterangan ayah Mirna bnyak dlm bentuk fakta sdangkan keterangan pengacara dan para pakar lebih bnyak hanya mengungkapkan teori dan opini dan bahkan ada yang terkesan lebih jauh, sangat teoritis dan bahkan terkesan ada yg menyederhanakan persoalan.

Jika pengacara, keluarga Jassika dan simpatisannya keberatan dengan kasus penangkapan Jassika dan menaikan statusnya tersangka, mereka bisa mengajukan Pra pradilan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penetapan Jassika sebagai tersangka.

Ada adigium Hukum yg menyatakana "Beri aku fakta dan akan kuberikan kepada anda kebenaran. Jadi Yg jelas fakta bisa mementahkan teori dan opini.

Dalam waktu dekat diharapkan BAP akan rampung dan P21 siap. Namun, alangkah baiknya kita menghormati azas Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) dan menunggu hasilnya di persidangan nanti yg pd akhirnya akan ada pembuktian di persidangan dan Hakim akan memutuskan apakah Jassika yg telah berstatus tersangka akan dinyatakan "Guilty (Bersalah) or Innocent (tidak bersalah)".

Penulis adalah:
1. Mantan Pengurus PerhimpunanPelajar dan Mahasiswa Indonesia di Australia (1997-1998 dan 2001-2005)
2. Duta Alumni Penerima Beasiswa Australia (2008-2014)
3. Mantan Peserta Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia (1988-1989)