Rabu, 18 Mei 2011

APAKAH PRESIDEN MELANGGAR KEBIJAKAN BAHASA ?

Sejumlah pakar bahasa ( linguistik) mengklaim bahwa SBY telah melangggar Kebijakan Bahasa yang tertuang dalam instrument kebijakan bahasa yaitu UU Bahasa UU No 24/2009 : Pasal 26 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 27 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Pasal 28 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau diluar negeri.

Pandangan yang mengatakan SBY melanggar UU Penggunaan Bahasa seperti yang diklaim oleh beberapa pakar bahasa mungkin merupakan pandangan yang simplistik dan bias. Sebab masalah penggunaan bahasa yang standar  dan pantas di depan publik bukan masalah linguistik murni tapi merupakan masalah Sosiolinguistik terutama dari aspek kebijakan bahasa (Language Policy).

Saya bisa mengatakan bahwa pandangan yang mengatakan Presiden telah melanggar UU bahasa adalah pandangan yang simplistik karena terus terang Indonesia belum memiliki kebijakan bahasa yang resmi, eksplisit dan detailed dan berdiri sendiri seperti di luar negeri (Australian Jepang dan Francis). Kebanyakan kebijakan bahasa di Indonesia masih terintegrasi ke dalam kebijakan pendidikan dan kebijakan budaya.

Kebetulan saya juga pernah mengadakan penelitian masalah kebijakan bahasa di Indonesia dan Prof. Moeliono termasuk salah satu Informan saya. Betul di Indonesia sudah punya UU Bahasa dan Bendara tapi Indonesia belum punya kebijakan bahasa yang resmi, eksplisit dan detail serta berdiri sendiri. Kebikan bahasa termasuk mengatur masalah kebahasaan dan masalah penggunaan bahasa secara resmi seperti di luar negeri katakan Australia, Francis, Jepang dan lain-lain.

Sudah saatnya Indonesia harus memiliki kebijakan bahasa yang diatur secara detail dalam instrument kebijakan (UU Bahasa). UU Bahasa, Bendera  dan lagu yang ada sekarang belum secara eksplisit dan bisa dijadikan kebijakan bahasa yang mengatur secara tegas penggunaan bahasa.

SBY belum melanggar kebijakan bahasa  karena SBY hanya menggunakan Code Switching dan Code Mixing (alih Kode dan campur kode) bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam hampir setiap pidatonya dan kasus seperti ini bukan hal yang baru karena beberapa presiden terdahulu juga sering menggunakan atau menyelipkan bahasa asing dalam setiap pidato mereka.

Demikian juga banyak negarawan, politisi dan sejumlah intelek dan akademisi di Indonesia sering menggunakan atau menyelipkan kata-kata atau phrase2 bahasa asing dalam setiap presentasi, pidato, orasi atau dialog di tempat2-tempat resmi.

Ingat bahasa Inggris adalah bahasa Internsional dan sekaligus bahasa Global. Banyak negara-negara Industri atau negara maju menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pertama (First Language) dan atau sebagai bahasa kedua (Second Language). Bahasa Inggris di Indonesia adalah bahasa asing yang paling povorit dan prestisius di Indonesia dan di seluruh dunia. Pengaruh penggunaan bahasa Inggris di Indonesia sangat kuat dan hal ini tidak bisa dihindari. Apalagi sekarang adalah era Globalisasi dan bahasa Ingris adalah bahasa Global.

Solusinya ialah  kita bisa melindungi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kita jika kita punya kebijakan bahasa sperti di Jepang, Francis, Australia dan PNG. Namun, pemerintah dan legislator senayan pasti mungkin kurang bernapsu menggarap suatu kebijakan bahasa yang lebih eksplisit, detailed dan berdiri sendiri.

Mungkin pembuatan kebijakan bahasa hanya punya dampak nasionlisme dan kurang membawa dampak ekonomi sehingga sampai sekarang belum ada kebijakan yang ekplisit dan dapat melindungi bahasa Indonesi sebagai raja di negaranya sendiri. Kebijakan bahasa di Indonesia saat ini hanya terintegrasi ke dalam kebijakan pendidikan dan budaya.

Lagi pula masalah bahasa bukanlah masalah yang urgent dan mungkin di mata para penguasa dan pengusaha. Bahasa juga dianggap urusan wilayah privat. Beda di Luar negeri seperti disebutkan di atas bahwa masalah bahasa adalah masuk di wilayah publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar