Minggu, 19 Februari 2012

Masyarakat Beradab dari Perspektif GLobal Universal

Untuk menciptakan masyarakat yang beradab, mindset, paradigma dan perilaku masyarakat harus berubah dan harus menjadi lebih inklusif, progressif, tolerant dan harus menonjolkan prestasi dan BUKAN bersikap Agresif, frustrasi dan intolerant.

Harus sadar dan tahu membedakan antara ruang publik dan ruang privat. Wilayah publik jangan dijadikan wilayah privat dan sebaliknya wilayah  privat jangan dijadikan wilayah publik. Masyarakat beradab harus bersikap lebih humanis dan selalu melihat ke depan (looking forwards) dan BUKAN sering melihat ke belakang (looking backwards) serta terbuai dengan romantisme masya lalu yang mungkin sudah kurang applicable untuk diterapkan di Era Globalisasi dan keterbukaan sekarang ini.Era dgitial sekarang adalah Era Citizen Jurnalisme di mana semua anggota masyarakat punya akses memperoleh informasi dan sekaligus menyebarkan infomasi dalam bentuk text dan imej atau gambar termasuk vidieo yang diungga di internet melalui Youtube. Era refomrasi juga mendapat tantangan dengan kehadiran organisasi masya dan milisi bersenjata yang bisa mengamankan daerahnya atau sebaliknya membuat keonaran.

Masyarakat beradab harus menghormati dan menjalankan Demokrasi dengan benar terutama Demokasi Substantif. Hukum harus ditegakkan (Law Enforcement) dan Supremasi hukum harus lebih ditonjolkan demi menegakkan hukum yang berkeadilan yang merata dan BUKAN menonjolkan Supremasi Politik yang sering mempengaruhi proses peradilan di tanah air sehingga bisa berpotensi menciptakan peradilan sesat dan kasus impunitas.

Ormas-ormas keagamaan harus diatur dengan UU Keormasan yang tegas, lugas dan fair. Bagi ormas yang membuat prestasi dalam membantu terwujudnya pembangunan yang demokratis dan berkeadilan harus diberikan REWARD dan AWARD dan sebaliknya bagis Ormas yang sering bersikap agressif dan prustrasi serta sering melakukan pelanggaran hukum harus diberikan punishment atau sangsi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan termasuk pembubaran ORMAS yang melanggar UU jika terbukti.

Saatnya kita menyadari dan bersikap lebih Demokratis dan humanis. Indonesia adalah negara yang yang Multikultur, Multilingual, Multietnis alias bangsa yang majemuk (plural). Kondisi kemajemukan di tanah air ini harus diakui (Recognized) dan dihormati (Respected). Masyarakat yang beradab harus menghormati dan mencintai sesamanya tidak hanya sesama umat tapi juga mencintai dan menghormati berbagai umat berbeda yang ada di tanah air termasuk kelompk minoritas. Sikap Arogansi Kultural dan fanatisme etnisitas dan religius jangan sampai menimbulkan kebencian (hatred) dan menciptakan sikap permusuhan (Hostility)  antar umat atau etnis yang plural ini.

Saatnya mendorong terciptanya masyarakat Indonesia yang beradab melalui kampanye damai dan diskusi di media sosial di dunia maya dan di ruang publik seminar, konferensi, simposium di dunia nyata. Indonesia membutuhkan individu-individu yang pintar merasa dan bukan individu-individu yang merasa pintar dan merasa paling benar serta bersikap arogant.


Salam Persahabatan
Mochtar Marhum
Akademisi, Aktivist Damai

Selasa, 07 Februari 2012

Isu Plus-Minus Ideologi Kapitalisme, Sosialisme dan Pancasila dalam Perspektifk Global

Kita dapat berspekulasi bahwa Pancasila adalah ideologi yang bagus tapi sayangnya masih bersifat utofia dalam penerapnnya dan mungkin masih merupan suatu mimpi dan cita-cita yang muluk-muluk tapi dalam kenyataannya dari dulu sampai sekarang masih sulit diwujudkan dan mungkin hampir sama dengan penerapan ideologi sosialis komunis yang pernah gagal. Namun, juga harus diakui bahwa di negara-negara makmur (welfare states) yang juga merupakan negara Demokrasi, rakyat memiliki akses menikmati jaminan sosial (Social Security) yang cukup baik.

Kemudian kita bisa mengakui bahwa saat ini sebagian masyarakat dunia pesimis dan berspekulasi mengatakan bawa System kapitalisme telah gagal menyusul terjadinya krisis Ekonomi di beberapa negara makamur (welfare states) di Eropa dan Amerika. Namun, kita juga harus mengakui bahwa sampai sekarang tentu sistem Sosialis Komunis  juga belum berhasil walaupun  popularitasnya secara perlahan-lahan bangkit kembali pasca runtuhnya negara kiblat Sosialis-Komunis, Uni Soviet. Mungkin kita juga bisa berspekulasi bahwa upaya  mensejahterahkan masyarakat masih bersifat Utopia dan apalagi menciptakan negara makmur.

Ingat Ekonomi China maju dan diklaim menjadi ekonomi terbesar ke dua di dunia saat ini tapi China memilki ideologi gabungan (blended ideology) karena Ideologi politik China Sosialis-Komunis tapi ideologi ekonomi digabung dan mulai berhaluan kapitalis (Kepalanya Sosialis tapi perutnya Kapitalis). Juga di beberapa negara yang diidentifikasi Sosialis Komunis yang nota bene negara dengan sistem totalitarian Otoriter dan selalu mengusung slogan mensejahterakan rakyat kenytaannya masih sulit tercipta karena kenyataannya yang sejatera hanyalah elit-elit politiknya sedangkan fakta juga membuktikan bahwa  di mana-mana tingkat kemiskinan sangat tinggi dan juga bnyak terjadi kasus kelaparan.

Telah terbukti sistem sosialis yang dulu pernah gagal belum mampu mensejahterakan rakyatnya apalagi mau menciptakan negara makmur. Kenyataannya cita-cita dan ideologi Sosialis Komunis  juga masih bersifat utopia yaitu suatu ideologi angan-angan dan cita-cita yang muluk-muluk tapi masih sangat sulit diwujudkan hampir sama seperti penerapan ideologi Pancasila di tanah air. Negara Sosialis Komunis dengan sistem pemerintahan totalirian dan sangat otoriter  mirip dengan pemerintahan Monarki Absolut sehingga kita bisa berspekulasi bahwa di negara-negara tersebut tentu tidak berjalan checks and balances dalam pemerintahan seperti di negara yang menganut Demokrasi. Azas keadilan dan kesamaan di depan hukum (Eaquality before the law) mungkin silit diwujudkan dengan karena kenyataannya pemerintahannya sangat absolut lihat Kasus Korea Utara (Sosialis Komunis) dan Bandingkan dengan saudaranya Korea Selatan (Demokratis-Kapitalis) yang jauh lebih maju dan sejahtera.

Namun, kita harus mengakui pula bahwa betul tiap-tiap ideologi Politik dan Ekonomi tentu memiliki kelebihan dan juga pasti ada kelemahannya. Di lain sisi, kita bisa melihat juga contoh kasus yang cukup baik di beberapa negara Eropa yang menerapkan Ideologi Sosialis-Demokratis. Kelihatan sistem Sosialis Demokrat ini cukup ideal karena merupakan jalan tengah dan seperti menggabungkan dua ideologi besar di dunia Sosialis dan Demokratis.

Di beberapa negara Teluk seperti Iran, Irak (Masa Rezim Sadam Husain) di Timur Tengah seperti Syria dan Afrika Utara Libya dan Tunisia yang rezimnya baru-baru ini telah jatuh oleh revolusi yang dikenal dengan Arab Awakening atau Arab Spring. Neagara-negara yang disebutkan di atas tersebut merupakan negara Sosialis Islamis tapi Iran merupakan negara Theocracy Islamis yang berhaluan Sosialis. Negara-negara ini memilki kedekatan emosional dengan negara-negara Sosialis-Komunis sperti Rusia, China, Korea Utara dan beberapa negara Sosialis di Amerika Latin (Amerika Tengah dan Selatan). Pasca runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya isu kekuatan negara-fakta Warsawa nampaknya kekuatan negara-negara Demokrasi barat telah diimbangi kekuatannya secara implisit oleh negara-negara sosialis dan sekutunya yang disebutkan di atas.

Selanjutnya dalam konteks lokal di Indonesia, kita dapat melihat penerapan Ideologi Pancasilaa bisa dispekulasikan bahwa penerapan ideologi Pancasila sejak Zaman Orde Baru dulu penerapannya masih bersifat indokrinitas mirip penerapan ideologi yang diusung oleh Almarhum Ghadafi yang dituangkan dalam Buku Hijaunya dan diajarkan di Seokolah sekolah di Libya.



Mochtar Marhum
Academic, Peace Activist

Senin, 06 Februari 2012

Masalah Konsumsi dan Perdaganan Rokok dan Minuman Beralkohol di Indonesia

Tulisan ini terinspirasi dari diskusi nonformal via mailing list Koran Digital. Terjadi polemik tentang konsumsi rokok dan minuman beralkohol di Indonesia dan dampaknya. Ada yang membandingkan dengan konsumsi dan perdagangan rokok dan minmuman keras di beberapa negara. Juga dibahas mengenai pengelolaan dan pengawasan konsumsi rokok dan minuman keras serta penerapan undang-undang yang mengatur perdagangan dan konsumsi rokok dan minuman keras dengan membuat perbandingan antara Indonesia dan beberapa negara di luar negeri termasuk di negara kapitalis liberal.

Tidak bisa kita pungkiri bahwa secara realitas dan faktual tidak sedikit negara makmur (Welfare state) adalah negara Kapitalis Liberal walaupun akhir-akhir ini juga harus diakui bahwa ada sejumlah negera makmur yang sedang mengalami kerisis ekonomi. Para pelaku ekonomi/ pengusaha dan atau wirausahawan di negara Kapitalis terpicu untuk maju dan di negara-negara tersebut terdapat pengawasan, regulasi dan penegakkan hukum yang sangat ketat tanpa pandang bulu sehingga kasus pungli gartifikasi, korupsi dan sejenisnya yang berhubungan dengan perdagangan dan konsumsi rokok dan minuman beralkoho bisa diatasi secara lebih efektif. Selanjutnya yang juga  tidak kalah pentingnya lagi adalah dampak berbahaya dari perdagangan dan konsumsi rokok dan minuman beralkohol terus diupayakan bisa diatasi secara lebih efektif. Banyak yang menuding bahwa konsumsi rokok dan minuman keras yang tidak diatur oleh undang-undang telah menimbulkan dampak negatif yang juga telah menimbulkan korban jiwa.

Mengenai konsumsi rokok dan alkohol, di negara-negara makmur pada umumnya telah diatur secara lebih tegas dan ketat tapi diiringi dengan desiminasi dan sosialisasi aturan dan undang-undang yang lebih terencana dan terorganisir serta diusahakan agar masyarakat patuh terhadap aturan dan Undang-undang yang diterapkan. Aturan ketat dan tegas yang mengatur agar konsumen yang berhak membeli dan mengkonsumsi rokok dan minuman keras harus berumur di atas 18 tahun dan aturan ini betul-betul dijalankan dan sangsi akan dikenakan bagi mereka yang menyuruh orang di bawa umur membelikan atau mengkonsumsi rokok dan minuman beralkohol.

Pada kasus tertentu jika ada orang yang akan membeli rokok atau minuman beralkohol tapi wajahnya kelihatan seperti anak-anak yang masih ABG (di bawa 18 thn) akan dimintai kartu ID untuk memastikan bahwa pembeli atau konsumen itu telah berusia 18 tahun ke atas dan hal ini juga pernah dialami oleh teman-teman pernah kuliah di luar negeri.

Di Indonesia tidak sedikit anak-anak dibawa umur 18 tahun yang kedapatan merokok dan minum minum-minuman keras serta ugal-ugalan di Jalan raya membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dibawa pengaruh alkohol. Kelakuan buruk seperti ini bisa berpotensi mencelakakan dirinya sendiri dan bahkan orang lain.  Hukum atau aturan seperti yang diterapkan di negara-negara makmur kayaknya belum diberlakukan di Indonesia. Dalam beberapa kasus bahkan orang tua sering menyuruh anak-anknya pergi membelikan orang tuanya rokok atau minuman beralkohol dan tidak ada masalah.

Selanjutnya dalam hal perdagangan rokok dan minuman beralkohol telah diatur sedemikian rupa sehingga  sehingga pedagang menaati aturan dan tidak berdagang rokok atau minuman beralkohol di sembarang tempat karena misalnya hanya ingin menjual di tempat-tempat strategis dan relatif lebih mudah menapatkan pelanggan.

Bisakah kita di Indonesia membuat aturan yang bisa mengatasi masalah konsumsi rokok dan minuman beralkohol secara lebih tertib dan lebih efektif?. Saya kira saatnya penguasa dan pengusaha berkolaborasi secara lebih harmonis dan humanis sehingga dapat mengatasi masalah dampak berbahaya dari konsumsi dan perdagangan rokok dan minuman berlakohol. Aturan dan hukum yang tepat dan proporsional dibutuhkan. Juga butuh pertimbangan tidak hanya penerapan aspek hukum normatif tapi yang juga tidak kalah pentingnya adalah memperhatikan aspek sosiologi hukum.