Rabu, 15 November 2017

ATURAN REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR DAN KASUS RESISTENSI PELANGGAN SELULER


Oleh Mochtar Marhum
Kasus Cyber Crime atau kejahatan yang memamfaatkan Teknologi Informasi rentan dan bahkan marak terjadi di Indonesia. Kasus seperti ini sering terjadi berulang-ulang dan saat ini belum bisa teratasi.

Masih ingat kasus mama minta pulsa?; kasus maraknya berita palsu fake news atau hoax; kasus penyebaran hate speech atau kebencian liwat medsos; kasus surat kaleng; kasus penipuan liwat SMS dan kasus ancaman dan intimidasi liwat media sosial dan banyak lagi kasus yang sama yang penyebaran liwat media sosial yang memamfaatkan identitas palsu dan terkadang mungkin sulit dilacak karena pelaku kejahatan cyber sangat sering menggunakan akun palsu. Kemungkinan besar jadi alasan sehingga tahun ini dibuat aturan registrasi kartu ulang kartu perdana prabayar.

Menyangkut aturan dan waktu regiatrasi kartu prabayar diberikan cukup lama yaitu dari yaitu mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai bulan 28 Februari 2018.

Mungkin hanya di Indonesia yg selama ini tidak ketat dengan aturan registrasi kartu perdana prabayar. Di Saudi dan beberapa negara lain sangat ketat. Misalnya di Saudi setiap orang harus registrasi kartu prabayar dan bukan hanya dimintai nomor KTP atau nomor kartu keluarga tapi juga hanya diisinkan miliki satu kartu dan setiap penjual kartu perdana dilengkapi dgn alat sidik jari serta setiap orang yg mau beli kartu harus dirigistrasi dgn KTP atau paspor serta harus diambil sidik jarinya jdi aturan mereka jauh lebih ketat lagi sehingga kasus kejahatan cyber yg sering memfaatkan teknologi informasi dapat diatasi.

Demikian juga di banyak negara lainnya sangat ketat aturan registrasi kartu perdana dan tidak hanya dicatat alamat No. KTP dan Nomor Kartu Keluarga tapi juga diambil sidik jarinya. Mungkin salah satu sebab kasus di Indonesia kasus kejahatan cyber rentan terjadi karena selama ini belum ada aturan yang baku sehingga semua orang bisa beli kartu tanpa diregistrasi dan habis pakai kartu besok dibuang atau diganti kemudian mungkin terlibat melakukan kejahatan Cyber lagi. Registrasi sangat mudah dan tentu harus sabar.

Registasi jauh lebih mudah karena yg diminta hanya nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga dan kemudian dikirim ke provider seluler kartu prabayar. Kecuali anda tidak punya KTP dan Kartu Keluarga baru mengalami kesulitan. Sya dan teman keluarga serta kebanyakan teman-teman lain tidak mengalami kesulitan.

Kasus kejahatan seperti ancaman bom, teror dan penipuan di indonesia sering terjadi karena mudah membeli kartu tanpa terigistrasi dan sekarang pemerintah mau menertibkan tapi dicurigai dan kelompok anti pemerintah sengaja memviralkan kampanye propaganda anti registrasi.
Masih ingat ketika pemerintah merigistrasi kembali PNS secara Online dan setelah itu ternyata ditemukan banyak PNS bodong yg tdk terigistrasi di BKN tapi menikmati uang negara yg sebagian besar bersumber dari pajak dan selama pegawai Bodong di daerah sempat makan gaji buta.
Yang akhir-akhir ini kita lihat jadi viral justru ada kelompok agitator yang menghasut pelanggan seluler untuk tidak merigistrasi dengan alasan yang kelihatan dibuat-buat dan kayaknya ingin menjadikan isu registrasi jadi komoditas politik mungkin untuk kepentingan politik kelompok yg punya pandangan politik yg berbeda.

Yang jelas di seluruh dunia selama ini telah banyak negara yang telah menerapkan aturan registrasi kartu prabayar dengan aturan yang sangat ketat seperti di Saudi Arabia yang kebetulan saya sempat alami ketika saya ikut Haji tahun ini dan sempat menggunakan kartu prabayar provider seluler yang ada di Saudi. Saya sempat wawancara dengan beberapa orang di Saudi menyangkut penggunaan kartu prabayar. Juga aturan penggunaan kartu prabayar di Australia aturannya ketat hal yang sama juga pernah saya alami ketika saya menempuh pendidikan Pascasarjana di sana. Kedua negara Barat dan negara Arab ini memperlakukan aturan registrasi kartu perdana yang sangat ketat. Lalu kenapa aturan registrasi ulang kartu prabayar di Indonesia ada yang permasalahkan ?

Sebenarnya prosedur untuk regiatrasi kartu prabayar cukup mudah dan bisa dilakukan di mana saja sepanjang terdapat signal seluler dan pelanggan hanya mengirimkan dua nomor ke provider yaitu nomor KTP dan Nomor Karty Keluarga (KK) bukan identitas yang detail seperti berita hoax yang diviralkan bahwa identital detail diminta seperti nama ibu kandung dan lain-lain. Bahkan ada propaganda yang menakut-nakuti pelanggan bahwa seluruh identitas pelanggan akan bocor karena mungkin akan dimamfaatkan pemerintah untuk keperluan pemilu 2019. Padahal sampai saat ini belum aturan PILPRES untuk calon independent yang memamfaatkan dukungan KTP seperti yang diragukan dalam berita yang disebarkan. Lagi pula kalau yang dipermasalahkan masalah data pelanggan akan diambil pemerintah, mungkin bukan alasan kuat karena kenyataan semua data masyarakat yang telah memiliki KTP dan telah terdaftar jadi pemilih (voter) telah tersimpan di server Pemerintah di Kementrian Kependudukan dan Catatan Sipil dan KPU.

Yang jelas Registrasi ulang kartu prabayar mungkin jauh lebih nyaman dan enteng dibandingkan ikut antrian di tempat fasilitas umum untuk tujuan khusus misalnya bayar rekening tagihan. Namun, juga harus diakui banyak teman-teman yang kesal karena beberapa kali mengirim nomor KTP dan KK untuk registrasi tapi hasilnya gagal. Ini mungkin masalah teknis karena mungkin ada ribuan atau bahkan jutaan pelanggan yang melakukan registrasi bersamaan dan sehingga masalah teknis terjadi dan hal ini juga pernag dialami oleh teman-teman PNS/ ASN ketika merigistrasi ulang status PNS beberapa waktu yang lalu.

Registasi jauh lebih mudah karena yg diminta hanya nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga dan kemudian dikirim ke provider seluler kartu prabayar. Kecuali anda tidak punya KTP dan Kartu Keluarga baru mengalami kesulitan. Alhamdulillah dan keluarga serta kebanyakan teman-teman lain telah berhasil melakukan registrasi kartu perdana prabayar dan tidak mengalami kesulitan.

Kasus kejahatan seperti ancaman bom, teror dan penipuan di indonesia sering terjadi karena mudah membeli kartu tanpa terigiatrasi dan sekarang pemerintah mau menertibkan tapi dicurigai dan kelompok anti pemerintah sengaja memviralkan kampanye propaganda anti registrasi.

Kebijakan pemerintah di Indonesia sering mendapatkan resistensi dan mungkin itu wajar apalagi di Era Reformasi dan Era Demokrasi. Walaupun kebijakan pemerintah itu bertujuan baik tapi sering dicurigai bahkan lebih buruk lagi jika terdapat kasus agitasi dan fitnah.

Masih ingat ketika pemerintah merigistrasi kembali PNS secara Online dan setelah itu ternyata ditemukan banyak jumlah PNS yang bodong atau tidak terigistrasi di BKN tapi ditemukan terdaftar jadi PNS dan sempat menikmati uang negara yg sebagian besar bersumber dari pajak dan selama jadi pegawai Bodong di daerah sempat makan gaji buta.

Juga Yang akhir-akhir ini kita lihat jadi viral justru ada kelompok agitator yang menghasut pelanggan seluler untuk tidak merigistrasi dengan alasan yang kelihatan dibuat-buat dan kayaknya ingin menjadikan isu registrasi jadi komoditas politik mungkin untuk kepentingan politik kelompok yg punya pandangan politik yg berbeda. Namun, itu adalah hak mereka mengeluarkan pendapat dan tentu dijamin oleh Undang-Undang. Juga tentu setiap warga negara punya hak mengkritisi setiap kebijakan pemerintah yang mungkin di mata mereka kurang tepat.

Zaman telah berubah dan kini kita masuk di erah Milienium dan masyarakat Milenial yang sempat hidup di era Milenium yang sangat mengandalkan teknologi digitalisasi harus beradaftasi dengan sistem teknologi informasi serta regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi informasi.

Penulis: Akademisi dan Pemerhati Masalah Sosial Humaniora