Sabtu, 23 Maret 2013

ISU KASUS PLAGIAT DALAM KONTEKS GLOBAL DAN LOKAL

Isu kasus plagiarisme akhir-akhir ini semakin menjadi sorotan global dan Nasional. Dari perspektif Global kasus plagiat belum lama ini sempat menjadi sorotan dunia. 

Sejumlah media Internasional melaporkan kasus yang menghebohkan masyarakat akademis dunia dengan pemberitaan tentang Mentri pendidikan Jerman yang terlibat kasus plagiat. Dilaporkan bahwa sebagian content Tesis/Disertasi  PhD nya bu Mentri 30 tahun lalu ketika menyelesikan program Doktornya di salah satu universitas ternama ternyata mengandung karya orang lain dan tidak dilakukan pengutipan sebagaimana menurut aturan atau pedoman penulisan karya ilmiah yang baku dan tentu telah melanggar aturan tetnag kejujuran akademis (Academic Honesty) yang juga termuat dalam statuta Univeristas dan kebijakan pendidikan tinggi di Jerman. Demikian juga pada tahun 2011 lalu kasus yang sama pernah  menimpa mentri Pertahanan Jerman yang dinyatakan terlibat kasus Plagiat karya ilmiah dalam tesis program Doktor (PhD). Kedua pejabat tinggi negara itu sempat menyangkal atas sejumlah tuduhan kasus plagiarisme tapi pada akhirnya sejumlah bukti yang cukup kuat tentu menghentikan upaya pembelaan diri mereka dari kasus ketidakjujuran akademis tersebut. Saya sempat menyaksikan berita tentang kasus plagiat ini di TV EuroNews saat pertama kali media Jerman melaporkannya.  Juga beberapa tahun yang lalu seorang guru besar dari universitas ternama di negara bagian Victoria Australia terlibat kasus Plagiat dari karya ilmiah mahasiswa bimbingannya.

Dalam konteks nasional di tanah air, kasus plagiat juga telah menjadi konsumsi dan komoditas media masa dan media sosial. Beberapa waktu lalu seorang wartawan senior kompas dengan initial AP, yang menyelesaikan Program Doktor di FISIP UGM terpaksa mengalami pengalaman buruk setelah ditarik kembalik gelar Doktornya karena ditemukan sejumlah bukti ternyata sebagian besar content disertasi Doktornya mengandung karya hasil penelitian seorang mahasiswa yang telah lama selesai sebelumnya. Ada juga kasus seorang guru besar yang juga merupakan politisi kawakan di Sulawesi Tengah pada waktu itu sempat dilaporkan oleh seorang aktivis LSM senior dan juga merupakan akademisi yang cukup vocal.Guru besar tersebut dilaporkan terindikasi terlibat kasus plagiat kaena menjiplak sebuah makala dari seorang pejabat di salah satu Kementrian. Kasus lain yang juga paling menghebohkan ketika seorang guru besar dari salah satu PTS ternama di Bandung yang juga alumni dari satu univeristas di Australia dilaporkan terlibat kasus plagiat. Yang bersangkutan dinyatakan telah menjiplak sebuah artikel karya asli seorang akademisi Austrlia yang artikelnya pernah dimuat di Koran Sydney Morning Herald. Senat Universitas tempat si Profesor tersebut lalu bersidang dan memutuskan pencabutan gelar Guru Besar beliau dan sekaligus  mencopotnya dari jabatan Deputi Rektor bidang Akademik. Oknum yang bersangkutan termasuk salah satu alumni yang mendapat gelar the rising star karena karir akademisnya meroket dan bahkan sempat diberikan pernghargaan alumni Australia  terbaik. Juga kasus yang menghebohkan adalah kasus di mana seorang guru besar di salah satu PTN di Sumatra yang pada saat itu menjabat Rektor ditemukan terlibat kasus plagiat dari karya sebuah buku yang merupakan jiplakan karya asli dari seorang Marinir. Jabatan fungsional akademis paripurna Profesor (Guru Besar) beliau dicabut dan diturunkan pangkat fungsional dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala.

Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kemntrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator aligator..hehehehehe..di tingkat sekolah menengah sejumlah guru yang mengajukan persyaratan untuk sertifikasi guru terindikasi memiliki karya Ilmiah hasil plagiat.

Walaupun Indonesia telah memiliki payung hukum dalam bentuk instrumen kebijakan UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi kekayaan intelektual atau hasil karya seseorang (intelektual property) atau semacam copy rights atau hak pantent, kasus plagiat masih tetap dianggap masih sebgai kasus yang cukup rentant terjadi karena UU HAKI disinyalir masih belum mampu diterapkan secara lebih efektif. Ditjen Dikti kementiran Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan dan sangsi yang berat bagi pelaku plagiarisme. Misalnya dewasa ini untuk pengusulan kenaikan pangkat akademis ke Lektor Kepala dan Guru Besar bagi tenaga akademisi di Perguruan Tinggi persyaratannya sangat berat dan ketat serta disertai ancaman sangsi akademis dan administratif yang cukup berat jika ditemukan terdapat kasus plagiat.

Beberapa waktu yang lalu sejumlah dosen di salah satu perguruan tinggi menyatakan kekhawatiran mereka stelah ada dari mereka yang menyatakan bahwa mereka pernah menerbitkan artikel ilmiah mahasiswa bimbingannya tanpa mencantumkan nama eks-mahasiswa mereka (Co-Authorship) atau tanpa pemberitahuan atau izin dari mahasiswa eks-bimbingannya. Banyak dosen yang bergelar Guru Besar dan Lektor Kepala terus merasa was-was dan khawatir kalau-kalau satu satu waktu kemungkinan karya ilmiah yang pernah mereka terbitkan dan ajukan untuk pengusulan guru besar terindikasi karya hasil plagiat.

Saya teringat pernyataan salah seorang Guru Besar ternama dari Universitas Harvard Amerika Serikat menyangkut kasus plagiat. Beliau katakan, karya tulis ilmiah yang ideal atau jauh dari aroma isu plagiarisme adalah karya ilmiah yang merupakan ide asli  atau gagasan dan argumentasi akademis asli dari seorang penulis atau peneliti. Terkait dengan statement pak Profesor di atas tentu masyarakat sivitas akademika  juga turut perihatin dengan maraknya isu kasus pembuatan Skripsi/Tesis mahasiswa yang dilakukan oleh alumni atau dosen di beberapa pergurun tinggi yang dikenal dingan plesetan karya home industry atau mafia pembuatan skripsi atau Tesis...hehehehehehe. Kasus ini sudah tidak asing lagi dan sering dilaporkan di sejumlah media. Namun, untuk menggugat kasus ini secara akademis dan administratif kayaknya belum dianggap urgen dan signifikan padahal kasus ini sangat merugikan dunia akademis dan bisa merusak karakter bangsa terutama generasi muda kalangan intelektual, pelajar, mahasiswa, peneliti, akademisi dan pembuat kebijakan (policy makers/Decison Makers) yang pernah menimbah ilmu di perguruan tinggi.



Salam Perubahan
Mochtar Marhum
Academic, Blogger on Social and Humanities Issues and Alumni Ambassador of Australia Awards Scholarships