Selasa, 03 November 2015

KASUS PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP HARUS MASUK KETEGORI KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME)


OLEH: Mochtar Marhum
Indonesia salah satu negara tropis
yang memiliki hutan tropis yang sangat luas di dunia. Dan negara-negara yang memiliki luas hutan tropis (tropical rain forest) dianggap sebagai paru-paru dunia. Kerusakan area hutan tropis dunia sama dengan kerusakan paru-paru dunia.

Dari tahun ke tahun luas hutan tropis di dunia terus menyusut salah satunya akibat perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan telah mengeksploitasi hutan dan merusak lingkungan hidup. Yang lebih sadis dan sangat ironis ketika terjadi pembakaran hutan secara masif dengan tujuan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.

Sejumlah media menyebutkan bahwa pengusaha (Pihak Swasta) terlibat melakukan pembakaran hutan dan penguasa (Pemerintah) sibuk jadi pemadam kebakaran. Sejumlah perusahaan dalam negeri dan perusahaan asing diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan yang telah menimbulkan darurat bencana asap nasional.

Kemungkinan tak satupun perusahaan-perusahaan pemerintah di bawa bendera BUMN atau BUMD dalam bentuk usaha PT Perkebunan terlibat langsung dalam kasus kebakaran hutan tapi pmerintah tetap dimintai pertanggungjawaban dan terus disalahkan serta masih dianggap kurang becus menangani kasus pembakaran hutan. Dalam diskusi di Group Media Sosial sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi bahkan menduga ada segelintir elit pemerintah yang duduk sebagai anggota dewan pengawas (komisaris) di beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Akhir-akhir ini Pemerintahan Jokowi-Jk jadi bulan-bulanan dan disalahkan terus akibat bencana kabut asap dan sebaliknya pihak perusahaan swasta yang terlibat kasus ini mungkin masih berpangku tangan dan belum diproses hukum lebih lanjut.

Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan dari hasil investigasi pihak petugas keamanan, jurnalis independen dan LSM pegiat lingkungan ditemukan adanya ketelibatan perusahan-perusahan besar pemegang konsesi dan usaha mereka ternyata telah mendapat restu dari pemerintah setempat. Mereka telah mendapat isin berivestasi dan mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya untuk membuka lahan perkebunan. Ada juga kasus kterlibatan sejumlah elit pemerintahan daerah yang terlibat kasus suap masalah perisinan telah menggiring seorang Gubernur kepala daerah menginap di Hotel Prodeo.

Seorang Guru Besar pakar lingkungan dari IPB beberapa waktu lalu dalam wawancara di media online menyebutkan bahwa kasus pembakaran hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana asap nasional dilakukan oleh pihak perusahaan yang ingin membuka lahan perkebunan. Kegiatan pembakaran hutan dilakukan karena dianggap merupakan cara yang lebih efisien dan relatif murah tapi seperti tidak menyadari bahwa kegiatan ini justru membawa penderitaan orang banyak akibat bencana kabut asap yang ditimbulkan.

Kebijakan yang patut diapresiasi ialah sikap pemerintah yang berusaha untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dengan melibatkan ribuan personil TNI POLRI, BNPB dan pegiat lingkungan serta dibantu dengan bantuan pesawat pemadam kebakaran hutan dari negara-negara sahabat. Namun, pemandangan yang sangat mengejutkan dan mengagetkan ketika sejumlah media televisi menayangkan berita di atas lahan yang hutan yang baru dipadamkan telah ditanami bibit kelapa sawit yang tidak diketahui pihak mana yang melakukan penanaman bibit kelapa sawit di lahan tersebut.

World Economic Forum media lingkungan online beberapa hari lalu merilis 10 daftar negara-negara di dunia yang dianggap paling punya perhatian dengan upaya pelestarian hutan dan lingkungan hidup. Salah satu kesuksesan dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan hidup adalah pemerintah harus mendorong keterlibatan masyarakat dan segenap stakeholders untuk upaya pelestarian hutan dan lingkungan hidup. Peraturan dan perundang-undangan harus bisa diterapkan secara lebih efektif. Sangsi hukum harus memberikan efek jerah (Detterent Effect). Selama ini upaya penegakkan hukum untuk kasus pengrusakkan lingkungan dan hutan di Indonesia belum efektif karena belum berhasil meberikan efek jerah.

Di Indonesia pidana khusus dan kategori kejahatan luar biasa baru diterapkan untuk kasus korupsi, narkoba dan terorisme. Mungkin sebaiknya kasus pengrusakan hutan dan lingkungan hidup bisa dianggap sebagai musuh bersama (common enemy) dan kasus tersebut harus dikenakan pasal kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang di dunia internasional kasus ini sama dengan kasus kejahatan perang (war crime), kejahatan pembantaian etnis, genosida dan kasus ethnic cleansing. Upaya penegakkan hukum untuk kasus pengrusakan hutan dan lingkungan hidup hanya bisa dilakukan oleh institusi penegakkan hukum yang independen dan impartial yang personil penegak hukum masih memiliki integritas moral dan berwawasan lungkungan.
Penulis: Akademisi dan Internet Blogger konsen dengan Isu Sosial-Humaniora

Tidak ada komentar:

Posting Komentar