Senin, 17 Desember 2012

Majalah Tempo Versus Trio Mallarangeng


Sejak dulu saya termasuk salah satu pengagum Mallarangeng bersaudara, Andi Alfian Mallarangeng, Andi Rizal Mallaraneng dan Andi Zulkarnain Mallarangeng. Mereka tiga bersaudara tokoh pemuda asal Sulawesi Selatan termasuk generasi muda yang terbilang sukses dalam karir pendidikan dan profesi bisnis dan politik.

Dua bulan lalu Menpora Andi Mallarangeng ke Palu dalam rangka membuka event Peringatan Hari Sumpa Pemuda Nasional dan Jambore Pemuda ASEAN yang dipusatkan di Lokasi Eks-MTQ Kota palu dan juga sempat memberikan kuliah umum di Kampus UNTAD sehari setelah kunjungan Menpora Andi Mallarangeng saya sempat tampil di TVRI turut memandu dan mejadi narasumber pada program Mingguan Forum Mahasiswa Bijak. Saya menjadikan Menpora Andi Alfian Mallarangengsebagai contoh dari kelaurga anak pejabat yang berhasil.  Mereka berasal dari keluarga yang cukup terpandang. Kakek mereka mantan pejuang Kemerdekaan asal SulSel yang punya andil besar dan Ayah mereka mantan Walikota Pare-pare yang sangat dihormati.

Andi Alfian dan Andi Rizal Mallarangeng kedua kakak beradik ini berhasil menyelesaikan pendidikan Pascasarjana mereka di Amerika. Andi Alfian Mallarangeng sempat menyelesaikan pendidikan S3 (PhD) dalam bidang Political Sciences di Northern Illinois State University dan Rizal Malarangeng alumniS3 (PhD) dalam bidang Sociology dari Ohio State University. Sedangkan Zulkarnain, Coel sendiri, adik bungsu mereka alumni dari salah satu perguruan tinggi ternama di tanah air.

Karir edukasi, politik dan bisnis mereka cukup cemerlang dan membanggakan. Andi Alfian Mallarangeng sempat berkarir sebgai akademisi di UNHAS dan kemudian Hijarah ke Jakarta. Andi Alfian sempat menjadi dosen Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta dan merupakan Kader Prof. Ryas Rasyid. Karir Alfian Mallarangeng di Jakarta cukup melejit apalagi setelah terlibat dalam politik praktis di beberapa parpol dan akhirnya menemukan tambatan hatinya di Partai Demokrat dan merupakan salah satu kader terbaik di partai tersebut. Walaupun gagal menjadi Ketum Partai Demokrat setelah dikalahkan oleh Anas Urba Ningrum akhirnya Andi ALfian Mallarangeng masuk dalam Kabinet SBY-Boediono dan menjadi Menpora.

Namun,belum lama ini adanya hasil audit investigasi BPK dan pengumuman dari Pimpinan KPK terkait kasus Hambalang, indikasi keterlibatan serta status tersangka Andi Alfian Malarangeng dan adiknya Andi Zulkarnaen Malarangeng akhirnya dicekal ke luar negeri . Kasus Megaprojek Hambalang yang menyeret Mallarangeng bersaudara telah membuat persepsi di masyarakat mulai agak berubah walalupun mereka tetap masih menghormati azas preaduga tak bersalah. Apalagi ketika sejumlah media ibukota dan media lokal melaporkan indikasi keterlibatan mereka.

Malam ini Trio Malarangeng mengajukan gugatan kepada Majalah Tempo dan meminta Manajemen Majalah tersebut meminta maaf kepada mereka karena telah memuat kasus Hambalang yang telah menyudutkan mereka. Mereka mengaku sangat keberatan karena di cover Majalah tersebut ada gambar yang sangat sensitif dan sangat menyinggung perasaan mereka. Di cover majalah Tempo ada gambar Trio Malarangeng memeluk gambar uang dollar Raksasa yang diilustrasikan mirip ikan besar yang habis dipancing.

Ini malam Rizal Malarangeng mewakili saudara-saudaranya melakukan presentasi dan klarifikasi berkaitan sangkaan keterlibatan mereka dalam kasus Hambalang di TV One. Juga dengan teas mewakili Mallarangeng bersaudara Rizal Mallarangeng menuntut via media televisi agar Majalah Tempo meminta maaf kepada mereka atas pemberitaan dan cover majalah tempo yang sangat sensitif menyinggung perasaan mereka.

Walaupun demikian Media sebagai salah satu pillar Demokrasi yang punya peranan sangat penting dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia melalui pelaporan berita yang diharapkan berimbang, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga jika pers melakukan pelanggran dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Pekerjaan jurnalistik harus diapresiasi lepas dari sejumlah pelanggaran yang mungkin pernah dilaporkan oleh masyarakat. Juga harus dihormati karena dari perspektif legal forma kegiatan jurnalistikl media telah diatur dalam UU Pers dan demikian juga jurnalist harus menghormati kode etik jurnalistik.

Namun, sebagai warga negara yang bajik dan bijak tentu harus menghormati Hukum dan terutama azas Praduga tak bersalah "Presumption of Innocence" tapi  juga harus tetap menghormati Azas Hukum "Equality Before the Law" yang mungkin walaupun masih dinaggap utopia, diharapkan semua sama di depan hukum dan hukum tentu harus berpihak pada keadilan.


Salam Perubahan
Mochtar Marhum
Akademisi, Blogger Sosial-Humaniora

Tidak ada komentar:

Posting Komentar