Kamis, 04 Januari 2018

MEMAHAMI DEMOKRASI DAN TRIAS POLITIKA

Di negara yg menganut sistem Demokrasi termasuk Indonesia, semua orang selayaknya memahami dan menghormati Independensi dan Tupoksi masing-masing lembaga kenegaraan terutama dalam konteks Trias Politika dalam hal ini termasuk Eksekutif, Judikatif dan Legislatif.

Pada umumnya Rancangan Undang-undang dibahas bersama eksekutif dan Legislatif dan terkadang juga dibutuhkan masukan dari masyarakat melalui proses Bottom up Policy.

Hampir semua produk Hukum/Undang-undang dibuat oleh lembaga Legislatif sebagai satu-satunya lembaga negara yg punya tugas pokok dan fungsi pembuat undang-undang (Law Making/Fungsi Legislasi). Jadi Hukum dan UU dibuat dan disahkan oleh DPR.

Mahkamah Konstitusi punya wewenang meninjau kembali atau mereview Produk Hukum (Law) jika ada yang menghendaki Judicial Review
Jika ada yg menyalahkan eksekutif menyangkut produk hukum dan Undang-undang serta masalah Judicial review, mungkin mereka salah alamat kali ????.

Namun, tentu masih butuh penjelasan dan pencerahan lebih lanjut dari teman-teman pakar Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar