Selasa, 24 Januari 2012

MONSTER PEMBUNUH DI JALAN RAYA DAN SOLUSI ALTERNATIF

Kejadian tragis telah merenggut nyawa 9 orang pejalan kaki dan mengakibatkan luka-luka berat beberapa pejalan kaki lainnya di Jakarta belum lama ini ramai diberitakan oleh sejumlah media ibu kota. Kejadian tragis ini harus dijadikan pelajaran berharga dan renungan akan bahayanya mengendarai kendaraan di bawa pengaruh drugs dan Alkohol.

Dari beberapa berita di media ternyata bukan hanya pengendara kendaraan bermotor di jalan raya yang ditemukan menggunakan Narkoba di saat mengendarai kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu sejumlah media ibukota juga melaporkan ada pilot salah satu Makaskapai penerbangan swasta terindikasi menggunakan Narkoba.Selanjutnya, mungkin kita bisa berspekulasi akibat tidak pernah dilakukan swiping pengendara dan mengetes pemakai drug/minuman beralkohol pada saat mengendarai kendaraan mnyebabkan tewasnya 9 pejalan kaki di jalan raya oleh sopir maut pengguna Narkoba di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat.

Kita bisa ambil contoh dan pelajaran yang baik tentang pentingnya pencegahan kecelakaan lalulintas di Jalan raya akibat pengaruh drugs dan alkohol, misalnya di Australia Polantas selalu melakukan swiping pengendara dan melakukan tes Alkohol atau Drugs (Random Test). Pengendara yang kdapatan minum atau menggunakan Narkoba saat berkendaraan di Jalan raya melebihi ambang batas akan dikenakan sangsi berat.

Beda dengan Indonesia, di Australia jarang bahkan tidak pernah ada swiping di Jalan raya memeriksa kelengkapan pengendara/kendaraan bermotor (SIM/STNK) karena mreka yang berkendaraan di jalanan dianggap sudah memiliki kelengkapan kendaraannya termasuk surat-suratan. Hukum berlalulintas betul-betul ditegakkan. Dan setiap tilang atas pelanggaran lalulintas bukan dibayar sama Polantas tapi dibayar di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti via kantor pos dan Bank. Polisi hanya mengeluarkan surat tilang tanpa mengharapkan pembayaran tilang langsung di tempat. Pendapatan Asli Daerah/State atau Negara (Revenue Generation) kebanyakan juga berumber dari uang tilang yang dibayar oleh pelaku pelanggaran lalulintas.

Yang jadi pertanyaan penting adalah Pertama, kenapa selama ini swiping di Jalan Raya hanya mengfokuskan pada swiping kelengkapan kendaraan bermortor terutama susrat-suratan dan kurang mengfokuskan pada kebijakan swiping dan upaya peningkatan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya termasuk penjalan kaki? Kedua, bisakah Indonesia melakukan penertiban pengendara di Jalan raya dengan melakukan tes Random seperti di luar negeri untuk mengecek pengendara yang menggunaka Narkoba pada saat mengendarai kendaraan di Jalan Raya?